Armuji Siap Jadi Saksi Jasmas Untuk Enam Terdakwa Sekaligus

Anggota DPRD Jatim, Armuji berjanji akan memenuhi panggilan jaksa atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahin 2016 untuk program jasmas.


Namun kesaksiannya ini menurut mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 bukan untuk terdakwa Binti Rochma dan Darmawan.

Melainkan juga terhadap empat terdakwa lainnya antara lain Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.

"Siap wes dibarengno dadi sitok. Biar waktune gak entek gawe ngono. Wes dadino sitok wes. Lek isok dadi sitok wes. Wong kene duduk tersangka ae loh kok. Wong saksi ngono ae. Wong enem dadino sitok wes. Ngorbanno waktu (siap. Dibarengkan jadi satu saja. Biar tidak membuang waktu. Sudah jadikan satu saja. Kita bukan jadi tersangka. Saksi gitu aja. Orang enam jadikan satu saja. Korbankan waktunya," jelas Armuji pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/1) lalu.

Pernyataan Armuji ini bertolak belakang dari yang ia katakan sebelumnya.

Armuji ketika awal dimulainya konfirmasi mengaku akan memenuhi panggilan sebagai saksi asalkan tak berbenturan dengan agenda kegiatan kedewanan.

"Iya gak apa-apa kita pun siap yang penting tidak berbarengan dengan agenda kedewanan saya," akunya.

Bahkan ketika disinggung bila pada panggilan berikutnya tetap tak bisa hadir. Sedangkan penasehat hukum Darmawan maupun Binti Rochma meminta majelis hakim menerapkan sejumlah pasal di KUHAP yang dapat menjeratnya.

Armuji pun malah balik bertanya. Menurutnya tugas kedewanan juga lebih penting selain itu kesaksian di pengadilan dengan saat ia diperiksa di Kejakaaan terdapat perbedaan.

"Aturan dari mana jemput paksa. Mana ada aturannya seperti itu. Kecuali kita itu gak pro aktif. Lah itu kalau berbarengan yo opo? Kecuali kita itu saksi ada di kejaksaan dulu," tandasnya.

Armuji pun mengaku sangat bingung dengan sebutan dalam pemanggilannya sebagai saksi.

Sebab bila berpedoman pada berita acara pemeriksaan lanjut Armuji, pihak penasehat hukum kedua terdakwa tersebut dapat melihat pernyataannya yang sudah dituangkan dalam berkas milik jaksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

"Saya sebagai kesaksian apa nang kene iki. Saksi ahli atau opo, gak jelas ngono. Kan sudah ada berkasnya di kejaksaan kapan hari itu. Lak uwes," keluhnya.

Kendati demikian, Armuji kembali mengulang pernyataannya akan berusaha memenuhi panggilan sebagai saksi. Asalkan lagi-lagi tidak berbarengan dengan kegiatan dewan.

"Pokoe prinsip kalau kita tidak bersamaan dengan agenda saya kedewanan. Kita siap-siap aja. Dadi saksi wong gak ada dampaknya apa apa saja kok," pungkasnya.