Jika RUU Omnibus Law Cilaka Tetap Disahkan, Buruh Ancam Mogok Massal

Aksi mogok massal bakal dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) jika Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) disahkan. Pasalnya hal itu dianggap merugikan buruh.


Penegasan itu disampaikan Presiden KSPN Ristadi, kepada wartawan seusai mengisi acara serial diskusi Polemik Trijaya, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

"Kalau nanti diputuskan, merugikan buruh kelihatannya, pasti desakan untuk aksi pasti terjadi. Ya mogok massal," tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Ristadi menjelaskan, isi draft RUU Omnibus Law Cilaka dinilai merugikan para buruh, terutama soal penerapan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum pekerja (UMP).

"Itu yang akhirnya ditafsirkan oleh kami kan serikat pekerja," kata Ristadi.

Menurut Ristadi, pihaknya menyesalkan pemerintah dalam menjelaskan RUU Omnibus Law Cilaka sebatas hal-hal yang dipermukaan soal investasi semata. Padahal, hingga saat ini draft RUU Omnibus Law Cilaka itu belum diterima oleh DPR.

"Pemerintah juga seperti yang terjadi kemarin kita baru ketemu ngobrol soal omnibus law itu hanya kulit-kulitnya saja, soal peningkatan investasi untuk menumbuhkan dunia usaha menyerap pengangguran. Kami tidak keberatan," pungkasnya.