Sita 92 Ribu Butir Pil Doble L, Satreskoba Polres Jombang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Lapas

Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap pengedar skala besar pil doble L sebanyak hampir 93 ribu butir. Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari pengembangan berbagai kasus yang sudah ditangani.


Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan bahwa tersangka Anis warga Desa Karangnmojo, Kecamatan Plandaan, ditangkap atas kepemilikan 87.245 butir pil koplo, dengan perkiraan uang yang akan didapat pelaku dari penjualan mencapai Rp 218 juta. 

“Pelaku mendapat ranjau dari seseorang diduga jaringan antar Lapas yang mengirim berupa paket di dekat rumahnya. Terus pelaku mendapat arahan untuk mengemas barang itu dengan plastik dan label vitamin B1 yang dibuat sendiri untuk mengelabuhi petugas," terangnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (2/2).

Bahkan, lanjut Mukid, jika suami tersangka ini juga masih menjalani hukuman di Lapas Madiun. Sehingga pihaknya akan menelusuri pengungkapannya jaringan di atasnya yang mengarah pada dugaan jaringan antar Lapas.

Kemudian Mukid merinci jika kemasan paket yang siap edar dan sudah berlabel vitamin B 1 ini sebanyak 1.000 butir pil koplo. Dijual dengan harga per paketnya Rp 2,5 juta, dan harga satuan perbutir senilai Rp 2.500, dengan total perkiraan Rp. 218 juta.

Dari tangan tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti diantaranya kantong plastik, alat pres dan label vitamin, juga 92.245 butir pil doble L. Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Selain penangkapan terhadap Anis, Polres Jombang selama sepekan terakhir di Bulan Januari 2020 juga meringkus 11 tersangka kasus narkoba lainnya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,19 gram sabu, 92.603 butir pil dobel L, dan alat isap sabu, 9 ponsel, serta uang hasil penjualan Rp 9.725.000.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news