Hakim Perintahkan Jaksa Usut Tuntas Kasus Korupsi di BPPKAD Gresik

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya meminta Kejari Gresik mengusut tuntas penerima dan pemberi aliran dana kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.


Hal itu disampaikan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan ditengah kesaksian 6 orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik saat mengungkap aliran dana dalam kasus yang menjerat Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Itu pak jaksa, usut tuntas semuanya,"kata I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada Jaksa Alifin N Wanda saat persidangan, Senin (3/2).

Atas permintaan majelis hakim tersebut, Jaksa Alifin N Wanda mengaku akan melaporkan ke pimpinan.

"Saya tidak tau itu perintah, masukan atau saran. Yang jelas, apapun itu akan kami sampaikan ke pimpinan,"ujar Alifin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, Hariyadi selaku penasehat hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya mendukung perintah majelis hakim yang meminta agar kasus ini diusut tuntas.

"Maksudnya majelis hakim tadi, kalau uang pemotongan insentif itu dianggap haram atau ilegal, harusnya tidak pilih pilih, penerima dan pemberi juga harus diusut,"tandasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Hari ini JPU Kejari Gresik menghadirkan 6 orang sebagai saksi, mereka adalah Mat Yasid, Mustofa Sulis Widrianti, Farida Haznah Makruf, Heni Puspitasari dan Rosidin.

Dalam keterangannya, ke enam saksi tersebut mengatakan, pemotongan instensif pegawai ini sudah menjadi tradisi di BPPKAD. Tradisi itu sudah terjadi sejak kepemimpinan Yetty Sri

Suparyati. Pemotongan insentif itu dipakai untuk membayar pegawai honorer, office boy, satpam dan rekreasi.