Dzikria Dzatil, perempuan asal Bogor Jawa Barat akhirnya ditetapkan oleh penyidik polrestabes surabaya sebagai tersangka, lantaran menghina walikota Surabaya Tri Risma Harini di akun facebook nya.
- Soal Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, Ini Jawaban KPK
- TWK Berhasil Temukan Potensi Perlawanan Terhadap Negara Di KPK
- Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Polri: Terdakwa Punya Hak Ingkar
Kini Dzikiria mengakui kesalahannya dan menyesal. Penyesalan itu sebenarnya bukan pada saat ia tertangkap. Tetapi, penyesalan itu muncul ketika seusai memposting hinaan tersbeut, ia mulai dibuli di dunia maya, bahkan anaka anaknya diteror.
Akibat perbuatan yang dilakukan hingga berujung pidana ini, Dzikria berharap agar walikota surabaya, tri risma harini bisa memaafkan.
Dzikria juga meyakinkan, bahwa dirinya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan, bahwa dirinya membenci tri risma harini.
"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma, hanya terpancing oleh status status negatif di dunia maya," sesalnya sambil menangis
Seperti diketahui, atas unggahan nya yang menghina Risma melalui facebook Dzikria Dzatil, warga Surabaya mendesak pemkot surabaya untuk melaporkan postingan tersebut.
Akibat perbuatannya, Dzikria ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal ujaran kebencian dan undang undang ITE.
- Kasus Jamaah Umrah Terlantar di Arab Saudi, Polres Jember Panggil Pimpinan PT Zam-zam hingga Agen
- KPK Sita Aset Puput Tantriana Sari Senilai Rp 104,8 Miliar
- Polda Jatim Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya