Demi Keteladanan, PERADI: Risma Harusnya Mau Cabut Laporan

Kendati walikota Surabaya, Tri Risma Harini telah memberikan maaf kepada penghinanya, Dzikria Dzatil, namun keadaan belum juga reda.


Pro kontra atas maaf tersebut, masih ramai perbincangan di kalangan media sosial. Pasalnya, Risma tidak mencabut laporan tersebut.

Menurut Ketua PERADI (Perhimpunan Advokad Indonesia), Surabaya,  Hariyanto,  apa yang dilakukan Zikria melalui status Facebooknya cukup memprihatinkan. Kritik yang dikemas dengan penghinaan pribadi bisa memberikan kesan kebencian yang mencolok.

Tapi Risma, kata  Hariyanto perlu menahan diri di tengah ingar bingar kebebasan berbicara di media sosial. Hariyanto meyakini, kasus ini tidak mendeskreditkan nama Risma.

"Penghinaan kepada Bu Risma itu sama sekali tidak membuat nama Bu Risma jatuh. Itu kita sadari betul, bukan?," ujar Hariyanto, Kamis, (6/2).

Menurutnya, penghinaan pribadi yang dialami Risma, seharusnya cukup direspon dengan santai dan tenang.

"Justru dalam situasi ini, Bu Risma bisa jadi teladan bagi masyarakat Surabaya bahkan nasional," tambah pria yang akrab disapa Cak Har ini.

Teladan yang dimaksud Hariyanto adalah dengan memaafkan sekaligus mencabut laporannya. Sehingga tidak ada lagi proses hukum yang saat ini masih berlangsung dengan ditangani Polrestabes Surabaya.

Apalagi laporan Risma disoal elemen masyarakat dengan melaporkan Risma sebagai pelaku penyalahgunaan wewenang. Elemen yang mengatas namakan warga Kota Surabaya menduga Risma telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali kota Surabaya dengan melaporkan Zikria melalui bagian hukum Pemkot Surabaya.

"Kalau itu benar, kami sayangkan juga. Harusnya Bu Risma sendiri yang melaporkan atas nama pribadi atau dikuasakan ke kuasa hukum dan tentu dengan menggunakan biaya pribadi," tutup Hariyanto yang juga sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.

Sebelumnya, Zikria Dzatil melalui akun Facebooknya menyebut Risma dengan kodok betina, beserta sebuah foto wali kota Surabaya yang sedang berada di kubangan banjir. Polrestabes Surabaya menjerat Zikria dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.