Bacakan Pembelaan, Henry J Gunawan Tuding Terdakwa Lain Bersalah

Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan yang dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara dalam kasus tanah milik Puskopkar di Sedati, Sidoarjo memberikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (10/2).


Selain terdakwa Henry J Gunawan, empat terdakwa lainnya juga membacakan pembelaannya yakni notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum. 

Dalam pembelaan yang dibacakan sendiri, Henry J Gunawan menuding terdakwa lain bersalah memalsukan akte otentik pelepasan tanah Puskopkar di Desa Pranti Kec Sedati.

"Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Reny membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti, karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa," elak terdakwa Henry J Gunawan dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Hal sama juga disampaikan terdakwa notaris Umi Chalsum yang menuding terdakwa notaris Dyah sebagai penanggungjawab akte notaris karena notaris Dyah yang membuat akte pelepasan tanah, sementara dirinya cuma mediator saja.

Sementara terdakwa notaris Dyah juga menuding Umi Chalsum dan terdakwa Reny yang mengatur konsep pembuatan akte notaris yang dibuat tahun mundur karena adanya kepastian dikemudian hari tidak ada masalah hukum.

"Saya berani tanda tangan akte yang sudah disodorkan Umi Chalsum dan Reny karena jaminan tak ada masalah hukum," ujar pembelaan terdakwa Dyah yang dibacakan kuasa hukumnya.

Sedang terdakwa Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo, juga menuding terdakwa Dyah sebagai pembuat akte palsu.

"Saya tidak pernah tahu ada akte palsu, karena saya tidak pernah menyuruh membuatnya," elak Reny dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya.

Ungkapan senada juga disampaikan terdakwa Yuli Ekawati yang tidak tahu ada akte palsu dalam pelepasan tanah desa Pranti. Dirinya sebagai legal PT Gala Bumi Perkasa hanya menerima surat akte yang disodorkan pihak penjual yakni terdakwa Reny.

Atas pembelaan yang disampaikan para terdakwa, pihak JPU Kejaksaan Sidoarjo akan memberikan tanggapan tertulis dalam sidang berikutnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, total ada lima orang terdakwa. Selain Henry, ada notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.

Karena berkasnya terpisah, mereka pun disidang bergantian. Namun tuntutan kepada Henry terbilang paling tinggi ketimbang para terdakwa lain yakni enam tahun penjara.

Reny Susetyowardhani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan oleh JPU Lesya Agastya. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.

Sedangkan terdakwa Dyah Ekapsari dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh JPU Ridwan Dharmawan karena terbukti melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP.

Disebutkan bahwa Notaris Dyah membuat sejumlah surat pelepasan atas tanah dan akta otentik atas permintaan terdakwa Reny dan Umi Chalsum. Imbalannya, setiap surat sebesar Rp 5 juta.

"Terdakwa menerima Rp 30 juta atas surat-surat yang dibuatnya. Surat itu tertulis Desember tahun 2000, padahal sebenarnya dibuat pada Desember tahun 2008," urai Dharmawan.

Terdakwa diminta membuat surat itu untuk penerbitan peta bidang di BPN Sidoarjo. Dan terdakwa Dyah adalah pihak yang membuat surat dan akta otentik palsu tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Umi Chalsum dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP. Dia dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Demikian halnya terdakwa Yuli Ekawati, dianggap terbukti melanggar pasal 264 ayat 1 jo 65 ayat 1 dan dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh JPU Andi Susanto.