Terungkap, 49 Ribu Warga Ngawi Terancam Kehilangan Hak Bansos

Data kemiskinan di Kabupaten Ngawi terkesan amburadul. Sebab, hingga saat ini, belum ada data yang valid yang dimiliki pemkab. Dampaknya pun jelas, sebagian besar warga miskin terancam kehilangan hak memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.


Dan terungkap ada 49 ribu warga miskin dari 418 ribu warga yang tercover di Data  Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Ngawi tidak sinkron dengan data Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu terungkap setelah Komisi 2 DPRD Ngawi melakukan rapat hearing dengan Dinsos Ngawi dalam menindaklanjuti permasalahan sosial.

“Tujuan daripada rapat hearing tadi tidak lain untuk melihat sejauh mana Dinsos Ngawi dalam memainkan tugas kerja sesuai tupoksinya. Apalagi dari hasil rapat tadi akhirnya mengetahui ada permasalahan yang harus diselesaikan,” terang Siswanto Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi, Senin, (10/02).

Kata legislator dari PKS tersebut pihaknya meminta Dinsos Ngawi untuk segera menyelesaikan data penerima hak bantuan sosial secara akurat lagi. Jika tidak tepat waktu dalam melakukan update data pihaknya khawatir penerima bantuan sosial dari pemerintah kehilangan hak.

Ditempat yang sama Tri Pujo Handono Kepala Dinsos Ngawi membenarkan adanya data kemiskinan yang tidak valid dengan Kemendagri sejak dilakukan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2011. Ia mengungkapkan ketidaksinkronan data itu karena beberapa faktor mulai nama atau identitas penerima bisa juga menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron lagi di data Kemendagri.

Maka mendasar permasalahan seperti itu tadi perintah dari Kementerian Sosial datanya harus dipadankan secara benar baik itu nama maupun NIK nya jangan sampai ada kekeliruan lagi,” ungkap Tri Pujo.

Sebagai solusinya dalam mengurai validitas data kependudukan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi. Juga dibeberkan Tri Pujo, dari 49 ribu data kemiskinan ketika dicermati lagi sudah ada 4 ribu yang sudah padan, artinya sesuai baik nama maupun NIK yang tertera. Dan sisanya sekitar 45 ribu data kemiskinan bakal disetorkan ke Disdukcapil Ngawi untuk dilakukan pemadanan.

“Sesuai jatuh temponya harus kita selesaikan pada 20 Maret 2020 nanti dan masuk pada proses pengesahan di bulan April atau satu bulan kemudian. Data kemiskinan yang dikatakan error itu yang difasilitasi Dinsos paling banyak terkait PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT-red). Dan kita optimis dengan target yang diberikan itu akan terselesaikan,” pungkas Tri Pujo.