Terdakwa Jasmas Binti Rochma Sakit, Sidang Batal Digelar

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Namun dalam sidang yang rencananya digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa juga menunda sidang dengan agenda pemeriksaan untuk terdakwa Binti Rochma.

"Untuk terdakwa Binti Rochma sedang dalam keadaan sakit berdasarkan pemeriksaan dokter klinik Kejati Jatim sehibgga tidak memungkinkan sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa sehingga sidang untuk terdakwa ditunda," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/2).

Namun Fadhil tidak dapat menjelaskan jenis penyakit apa yang saat ini menyerang terdakwa Binti Rochma.

"Enggak dijelaskan sih sakitnya, cuma dijelaskan sakit mulai tanggal 10 kemarin," ujarnya.

Kendati saat ini sudah ada tiga terdakwa yang jadwal sidangnya tertunda, lanjut Fadhil masih ada tiga terdakwa lainnya yang sudah siap disidangkan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

"Untuk tiga terdakwa masih keterangan saksi fakta dan saksi dari BPK. Saksi untuk Ratih, Dini, Syaiful adalah Darmawan dan Sugito dan diantaranya mereka nanti bersaksi. Khususnya untuk menguatkan mereka melakukan pertemuan di RM Agis, ada pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.