Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu kepolisian belum mampu menangkap tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
- Istri Sering Tampil Glamor, KPK Jadwalkan Panggil Kepala BPN Jaktim
- Kembangkan Kasus Sindikat Uang Palsu, Polisi Amankan Uang Euro dan Reminbi Senilai Rp 1,7 Triliun
- Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Dipecat Keanggotaan Polri
Sejak operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) lalu, KPK telah melakukan penyidikan dan memeriksa para saksi terhadap tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1).
Ketiga tersangka tersebut ialah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dan mantan Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun mengaku mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keagamaan seperti tahlilan atau 40 harian seperti yang dilakukan oleh kaum Nahdliyin.
"Karena ini kan institusi hukum, tentunya kita bekerja dengan aturan-aturan hukum yang ada. Kalau ada tahlilan ataupun melakukan kegiatan keagamaan saya kira kita menghormati pendapat itu," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/2) malam.
Namun, Ali menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum tetap berada di jalur yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Tetapi, karena KPK ini lembaga penegak hukum, tentunya kita bicara mengenai proses-proses hukum," pungkas Ali.
- KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
- Tanam Ganja Pedagang Angkringan Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
- Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kunci Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya