Terima Laporan Warga, DPRD Surabaya Sidak Panti Pijat Symphony



Komisi A DPRD Surabaya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di tempat rumah hiburan umum (RHU). Salah satu RHU yang menjadi sasaran panti pijat Symphony yang berada di dalam ruko tengah kota jalan tunjungan surabaya.

Sidak di siang bolong itu dipimpin langsung Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna dan hampir diikuti semua anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan ini, seperti Saifudin Zuhri, Imam Syafii, Budi Leksono, Camilia Habibah, dan Abdul Gofar. 

Dalam sidak tersebut anggota dewan sempat dibikin kaget sebab RHU panti pijat tersebut juga membuka layanan praktik pijat plus-plus.

“Kami menerima ada laporan dari warga dan anggota kami. Tadi ada anggota komisi A tanya kepada karyawan, di sini ini pijat apa? lalu dijawab pijat plus plus,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, Selasa (12/2).

Mendapat jawaban itu, Ayu pun lantas bertanya apa yang dimaksud dengan pijat plus-plus tersebut. Sebab sidak Komisi A ini untuk memastikan soal surat perizinan dari dinas pariwisata kota surabaya dan ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Plus jadi istri sementara atau jadi apa atau apa tempat penampung? Saya kaget ada pijat plus-plus beroperasi siang begini. Ini waktunya laki-laki bekerja," kata Ayu heran menirukan perkataan anggota dewan yang saat itu menjelaskannnya.

Tak hanya soal tata bahasa pijat plus-plus yang dirasa cukup asing baginya. 
Namun alangkah kagetnya, ketika Ayu melihat sejumlah perempuan yang saat itu duduk berjejer di sofa di ruang lobi. Padahal saat itu masih siang bolong.

Mereka sepertinya merupakan sejumlah terapis wanita yang tengah menunggu tamu. 

“Saya dengar sendiri dari pegawai di sini bahwa tempat ini adalah tempat pijat plus. Plus apa ya. Rp 600 ribu per jam. Kok mahal ini pijat apa saja,” ujar anggota dewan berhijab ini sambil terkekeh.

Bahkan Ayu juga heran ketika mendapat jawaban siapa pimpinannya.

“Kami tadi tanya juga mana managernya, lalu dijawab tidak ada manager semua karyawan sama,” ungkapnya.

Atas jawaban tersebut, Ayu mengaku sangat heran dengan RHU  yang tidak memiliki manager usaha seperti ini.

“Kita ini bukan orang goblok (Bodoh),” ungkapnya.

Parahnya lagi ketika disidak, bukannya diberi penjelasan maupun surat perijinan yang diinginkan malah salah satu pegawai justru menanyakan surat keterangan sidak.

"Ada ibu-ibu setengah baya, menanyakan (kami) dari mana terus bentak-bentak. Mana surat tugasnya, mana surat tugasnya," kata Ayu.

Ayu kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka terkait tugas pengawasan DPRD Kota Surabaya. Ayu lalu kembali meminta surat izin dari panti pijat tersebut.

"Ternyata mereka tidak mampu menunjukkan surat izinnya. Andaikan Symphony itu sudah berizin, massage gitu kan, tapi yang kami tanyakan plus plusnya. Mana ada izin dikeluarkan kalau ada massage plus plusnya,," lanjut Ayu.

Ayu memastikan tempat itu melayani pijat plus plus. Karena saat sidak salah satu anggota Komisi A mencoba naik ke ruang atas, ditemukan bilik kamar dalam kondisi tertutup.

Selain itu, ada pengakuan dari salah satu pegawai yang sudah bekerja sejak panti pijat itu berdiri. 
Saat ditanya oleh salah satu anggota dewan, pegawai itu mengaku bahwa tempat itu adalah tempat pijat namun dengan layanan plus plus.

"Tempat ini untuk apa, untuk massage kah, lalu dijawab iya, plus-plus tapi bu," ujar Ayu.
Oleh karena itu, komisi A akan segera memanggil pihak pemilik panti pijat Symphony yang di indikasi plus plus.

“Kita segera panggil pemilik panti pijat plus plus ini,” pungkasnya.