Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolahan yang ada diwilayah setempat. Untuk melarang peserta didik atau siswanya, agar tidak mengelar kegiatan Valentine Day (hari kasih sayang).
- Kirab Parade Piala Dunia, Beberapa Ruas Jalan di Surabaya Ditutup Mulai Pukul 05.00
- Pemkab Lamongan Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Abu Vulkanik Setinggi 1,5 Km
Menurut Kepala Dispendik Gresik Mahin, langkah itu dilakukan pihaknya untuk mencegah dan mengantisipasi hal negatif yang bisa terjadi pada kegiatan tersebut.
"Surat edaran yang kami kirim ke sekolah-sekolah itu, agar diteruskan ke orang tua peserta didik. Sehingga, mereka juga bisa terlibat dalam mengawasi dan mencegah kegiatan perayaan Valentine Day yang akan dilakukan anak-anaknya," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/2).
Di tambahkan Mahin, isi surat edaran itu diantaranya. Melarang sekolah atau siswa melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat Indonesia. Serta, melarang siswa merayakan kegiatan Valentine Day baik didalam maupun luar sekolah.
"Bagi sekolah yang kedapatan siswanya, masih nekat melakukan kegiatan memperingati Valentine Day. Tentunya akan ada resiko sanksi yang akan diberikan ke pihak sekolah," pungkasnya.
- Meminimalisir Penumpukan, Pemkot Surabaya Evaluasi Alur Shuttle Bus dan Siagakan Bus Tambahan
- Begini Proses Pengolahan Sampah Menjadi Listrik di TPA Benowo
- Jelang Nataru, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas