Samanhudi Dipindah ke Lapas Kelas II B Blitar, Trijanto: Penjara Blitar Bisa Menjadi Ponpes Sekaligus Neraka

Narapidana kasus korupsi mantan Walikota Blitar Moh Samanhudi Anwar dipindah dari Lapas Medaeng ke Lapas Kelas II B Blitar pada Jumat (14/2). Banyak pihak menilai kepindahan Samanhudi akan mendapat perlakuan khusus. Benarkah?


Menanggapi hal itu, aktivis antikorupsi, Moh Trijanto mengatakan Lapas Kelas II B Blitar tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Samanhudi.

Keyakinan ini disampaikan Trijanto mengingat dirinya pernah merasakan kondisi di Lapas Kelas II B Blitar akibat mengungkap aktor di balik pembuat surat palsu KPK. Tapi malah dirinya dijebloskan penjara oleh Bupati Blitar, Rijanto.

“Setahu saya, dalam Lapas tidak ada narkoba, pungli, alkohol, suap menyuap, kekerasan, handphone dan hal-hal yang dilarang lainnya. Seingat saya, di dalam juga tidak boleh ada simbol dan aktivitas politik sama sekali. Tidak akan ada perlakuan khusus,” terang Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/2).

Siapapun warga binaan yang melanggar, lanjut Trijanto, akan mendapat perlakuan yang sama, tidak terkecuali Samanhudi.

“Bagi warga binaan yang melanggar aturan Lapas akan langsung dimasukkan sel khusus dan dilayar jauh ke luar daerah. Aturan ini berlaku di Lapas Kelas II B Blitar. Tidak peduli napi itu pejabat atau orang kaya. Di Lapas Kelas II B Blitar semua napi statusnya sama. Mereka seperti berada pondok pesantren (Ponpes) dan dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan positif lainnya,” imbuhnya.  

Sebaliknya bagi narapidana yang tidak mau bertobat, Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) ini membeberkan, Lapas Blitar akan menjadi seperti neraka bagi mereka.

“Kita berharap Lapas Blitar tetap menjadi salah satu Lapas percontohan di tingkat nasional.  Seingat saya, Lapas Blitar benar-benar seperti neraka bagi mereka yang tidak mau berubah ke arah yang positif,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Samanhudi dipindah ke Lapas Blitar dari Medaeng. Dia akan menempati kamar yang juga dihuni narapidana kasus tipikor lain bersama napi manula. Termasuk napi Bambang Purnomo, kurir yang dalam kasus Samanhudi juga pindah ke Lapas Blitar.

Samanhudi dan Bambang Purnomo menempati kamar bersama ada enam napi kasus tipikor.

Namun untuk tiga hari ke depan Samanhudi akan menghuni ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Samanhudi berhasil pindah dari lapas kelas II A Medaeng ke Blitar setelah Kemenkum HAM Jatim menyetujui permohonan keluarga. Izin pemindahan diterbitkan Kanwil Kemenkum HAM 11 Februari 2020 dan dilaksanakan pada hari ini (14/2) atau tiga hari kemudian.