Komisi B Tolak Pembangunan Kereta Gantung Gunung Bromo

Pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Bromo rupanya mendapat penolakan. Bahkan, proyek Pemprov Jatim tersebut belum diketahui oleh pemerintah pusat, meski masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.


Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Habib Mahdi saat ditemui di Surabaya, Senin (17/2) kemarin. Menurut dia, rencana pembangunan kereta gantung belum jelas dan sudah meresahkan para pelaku giat wisata di Bromo.

"Sampai saat ini belum ada wujudnya terkait Perpres. Mungkin masih proses. Yang jelas disana itu terkait infrastruktur dan juga fasilitas lainnya. Karena Bromo menjadi 10 program wisata nasional, sebaiknya tidak ada kereta gantung itu. Malah nasional sendiri tidak tahu kalau ada program kereta gantung," ungkapnya.

Mahdi menjelaskan, kalau kereta gantung dibangun akan banyak merugikan para pelaku wisata yang ada di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Diantaranya ojek motor, komunitas mobil jeep dan kuda. Itu yang dikhawatirkan para pelaku wisata. Jadi kalau ada kereta gantung takut mematikan pelaku wisata yang ada disana," jelas Mahdi yang juga Politisi PPP ini.

"Dan waktu rapat kunjungan ke Taman Nasional Semeru Tengger, kita juga sepakat Komisi B mendukung untuk menolak," tambahnya.

Selain itu dikatakan Mahdi, Bromo Tengger masuk daerah yang adat dan budayanya sangat kental. Jangan sampai, program dari provinsi atau pusat, menghilangkan atau mengorbankam adat budaya di Bromo Tengger.

"Jangan sampai merubah adat istiadat yang ada disana. Kalau sudah ada kereta gantung juga mempengaruhi budaya yang ada disana," paparnya.

Bahkan, lanjut dia, sekarang ini di daerah Bromo ada istilah bulan ke tujuh. Dimana, semua kendaraan bermotor tidak boleh turun ke lautan pasir Gunung Bromo. "Satu bulan penuh dalam rangka menyeimbangkan ekosistem dan juga alam yang ada di Bromo," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Jatim berencana pembangunan kereta gantung di dua titik wilayah Jatim. Yaitu di Batu Malang dan Gunung Bromo. Bahkan, rencana pembangunan kereta gantung itu sudah masuk Perpres nomor 80 tahun 2019. Salah satu isinya, estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kereta gantung itu sekitar Rp 350 miliar.