Diperiksa KPK, Calon Bupati Sidoarjo Dicecar Sumber Dana Klub Sepak Bola Deltras

Putra Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sumber pendanaan klub sepak bola Deltras, Rabu (19/2).


Achmad Amir yang juga merupakan bakal calon Bupati Sidoarjo 2020 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 19.10 WIB baru keluar dari ruangan penyidik KPK.

Achmad Amir sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) yang merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada Saiful Ilah.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Achmad Amir mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya. Salah satu pertanyaan yang didalami kata Amir ialah soal dana untuk pendanaan klub sepak bola Deltras.

"Banyak (pertanyaan dari penyidik) gak ingat tadi. Ya salah satunya (ditanya pendanaan Deltras) nanti ditanyakan saja ke penyidik," singkat Achmad Amir Aslichin kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami keterangan Achmad Amir sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN). Pertanyaan yang dilontarkan ke politisi PKB itu berkaitan dengan kegiatan Amir saat masih aktif di Deltras.

"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo (Saiful Ilah)," jelas Ali Fikri.

Diketahui, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.