Komisi A Desak Inspektorat Usut Kadis Kominfo dan Kabag Hukum yang Dampingi Eri Cahyadi di Bawaslu

Kasus banner, spanduk maupun flyer dukungan agar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi ikut maju dalam kontestasi pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya semakin melebar.


Tak hanya pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Surabaya yang mempersoalkan adanya isu tersebut. Namun kini masalah itu juga disorot oleh Komisi A DPRD kota Surabaya. 

Pasalnya, Eri Cahyadi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus tetap netral dan tidak terlibat politik praktis menjelang Pilkada Surabaya 2020. 

“ASN harus netral tidak terlibat politik praktis jelang Pilkada Surabaya,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada Kepala Inspektorat, Basari yang hadir memenuhi undangan hearing Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (19/2).

Bahkan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mempertanyakan kehadiran dua pejabat Pemkot Surabaya ketika mendampingi Eri Cahyadi dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu Surabaya. 

Kedua pejabat Pemkot Surabaya yang mendampingi Eri Cahyadi di Bawaslu itu yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), M. Fikser dan Kabag Hukum, Ira Tursilowati.

“Kapasitas mereka ini sebagai apa? Apakah kehadiran mereka sebagai sahabat, teman atau mewakili instansi Pemkot Surabaya. Padahal mereka masih berstatus ASN,” tanya Habiba.

Sebab menurut Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa ini, pemanggilan Eri Cahyadi oleh Bawaslu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Pemanggilan Eri Cahyadi oleh Bawaslu adalah persoalan pribadi karena beliau berstatus sebagai ASN. Ini bukan atas nama lembaga ataupun instansi,” tandasnya.

Untuk itu Komisi A meminta Inspektorat sebagai 'polisi' ASN di Pemkot Surabaya segera mengusutnya.

“Komisi A meminta agar inspektorat melakukan inspeksi pada mereka untuk menanyakan kehadiran mereka (Kadis Kominfo dan Kabag Hukum) ikut hadir mendampingi Eri Cahyadi,” tegasnya.

Habiba juga menambahkan sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 47 tahun 2018 Bab IV tentang larangan ASN untuk tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis.

“Dalam ketentuan PP dan Perwali tersebut sudah jelas dan gamblang ditegaskan. Agar ASN menjaga netralitas mendukung dalam kegiatan politik Presiden maupun Pilkada,” pungkas Habiba mengingatkan pada Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Surabaya saat hearing.