Petani Asal Madura Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus 2 Kilogram Sabu

Niatun (42) hanya bisa tercengang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Christina menjatuhkan tuntutan hukuman 20 tahun penjara atas kasus sabu seberat 2 kilogram yang didapat dari menantunya.



Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Petani asal Sokobanah, Sampang Madura, ini dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menuntut, meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa dan denda sebesar 2,5 milliar rupiah, subsider 2 tahun kurungan," kata JPU Siska Christina dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/2).

Atas tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim I Ketut Tirta memberikan waktu satu minggu pada terdakwa Niatun dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

"Silahkan ajukan pembelaan, majelis beri waktu 7 hari," ujar hakim I Ketua Tirta yang diamini terdakwa Niatun dan penasehat hukumnya.

Diketahui, Niatun merupakan korban bandar narkotika jaringan Malaysia. Sabu seberat 2 kilogram tersebut  merupakan kiriman dari menantunya bernama Timuna yang bekerja dan tinggal di Malaysia.

Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima langsung oleh terdakwa Niatun dan selanjutnya akan dikirim ke pemesan.

Sebagai upah atas pengiriman sabu tersebut ke pemesannya, Niatun mendapat uang Rp 2 juta dari menantunya. Namun sebelum dikirim, Niatun lebih dulu ditangkap Polisi.