Catut logo JTV Madiun, Pimpinan Redaksi (Pimpred) JTV biro Madiun, Wahono Karyadi melaporkan konten sebuah video yang dibuat seseorang ke Polres Madiun Kota, Jumat (21/2).
- Kasus Dugaan Penganiayaan Ivan Hartawan, Kuasa Hukum: Tamparan itu Reflek Karena Klien Kami Dikeroyok
- Anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Tegaskan Tjandra Sridjaja Tak Gelapkan Uang Arisan
- Puluhan Warga Tengger Ngelurug Kantor Kejaksaan, Pertanyakan Kasus Dana Hibah Australia Rp 32 Miliar
Pihak JTV Madiun melalui Wahono Karyadi atau yang akrab disapa Mandor ini merasa dirugikan.
Karena selain menggunakan logo resmi JTV Madiun, video yang diunggah melalui status Whatsapp itu juga menggunakan bumper program Kabar Apik dengan menayangkan salah satu tempat wisata di wilayah Kabupaten Magetan.
"Sehingga menurut kami, orang tersebut seolah-olah bertindak sebagai karyawan resmi JTV Madiun," kata Mandor.
Laporan langsung diterima oleh Kanit Pidek, Satreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Jarno.
"Kami lampirkan juga bagan bukti berupa dua buah kepingan CD sebagai pembandingnya," pungkas Mandor.
Konten video yang mencatut logo JTV Madiun telah merugikan JTV Madiun. Pasalnya, Kabar Apik merupakan program berbayar.
Pihak JTV Madiun berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan itu.
- Kejagung Konfrontir Enam Saksi Soal Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail
- Mardani H Maming Tersangka, PWNU Jatim: Momentum PBNU Bersih-bersih di Internal
- KPK Tangkap Tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil