Pilkada Gresik 2020 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik, yang akan digelar pada tahun 2020 dipastikan tidak ada pasangan calon bupati maupun wakil bupati dari jalur perorangan (independen). 


Pasalnya, hingga batas akhir entry syarat dukungan bagi calon perorangan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Gresik, tidak ada satu pun calon perorangan yang konfirmasi atau menyerahkan syarat dan bukti dukungan.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni, mengatakan bahwa hingga batas akhir input data dukungan bagi calon independen yang akan maju pada Pilkada Gresik 2020.

"Sejak dibukanya syarat dukungan bagi calon independen melalui Silon KPU Gresik, mulai 19 - 23 Februari 2020 tidak ada satupun calon memasukan datanya ke kami," ujar Ketua KPU Gresik Ahmad Roni kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).

Menurut Roni, silon dibuat untuk mempermudah calon independen menyerahkan data dukungan yang dimilikinya dan KPU juga bisa mengecek keabsahan data yang diterima secara transparan.

Selain diinput data melalui Silon, lanjut Roni, calon independen juga tetap harus menyerahkan data yang sama dalam bentuk fisik sebagai prasyarat pencalonan ke KPU. 

"Fisik data itu, berupa formulir dukungan dari masyarakat yang dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik," tegasnya.

Adapun jumlah dukungan untuk calon perorangan berupa surat pernyataan masyarakat dengan disertakan fotokopi e-KTP minimal sebanyak 69.529 orang.

"Sesuai dengan ketentuan untuk calon independen, disyaratkan harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gresik yang total jumlahnya mencapai 1 juta," tandasnya.