Zikria Dzatil Jalani Wajib Lapor yang Pertama

Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjalani wajib lapor yang pertama pasca bebas dari tahanan Mapolrestabes Surabaya.


"Benar mas, tadi yang bersangkutan (Zikria Dzatil) sudah menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor," kata Advent Dio Randy, Penasehat hukum Zikria Dzatil saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).

Untuk wajib lapor berikutnya, masih terang Dio, tidak lagi dilakukan seminggu sekali, melainkan dua minggu sekali.

"Karena tempat tinggalnya yang jauh, sehingga diputuskan wajib lapor dua minggu sekali," terangnya. 

Sementara itu, suami Zikria Dzatil, Ndaru Asmara Jaya membenarkan permohonan wajib lapor dua minggu sekali yang diajukan istrinya dikabulkan.

"Alhmadulilah dikabulkan mas, karena kami kan tinggal di Bogor dan hari ini atau besok kami akan pulang ke Bogor dulu," ujar Ndaru saat dikonfirmasi. 

Saat ditanya kegiatan apa yang akan dilakukan Zikria Dzatil selepas penangguhan penahanannya dikabulkan, Ndaru mengaku masih fokus pada kegiatan mengurus rumah tangga saja.

"Belum ada mas, jadi ibu rumah tangga saja," pungkasnya.

Diketahui, hari ini Zikria Dzatil menjalani wajib lapor yang pertama sejak Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada Senin (17/2).

Permohonan itu diajukan pasca Risma telah memaafkan Zikria dan mencabut laporannya atas perbuatannya yang mengunggah foto Risma di akun facebook dengan menulis status yang dianggap menghina.

Usai menghirup udara bebas, Zikria Dzatil sempat ingin bertemu langsung dengan Risma. Namun hingga saat itu, keinginannya belum terealisasi.