Polres Sleman Gelar Perkara Tiga Tersangka Musibah Susur Sungai SMPN 1 Turi

Jajaran Reskrim Polres Sleman melakukan gelar perkara kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).


Musibah susur sungai ini menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia di Sungai Sempor Sleman, Jumat lalu (21/2).

Dalam gelar perkara, Satreskrim Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, ketiga tersangka adalah IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.