Jajaran Reskrim Polres Sleman melakukan gelar perkara kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).
- 23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi
- Bharada E Ungkap Siapa Saja yang Ada di TKP Penembakan Brigadir J
- Wabup Lamteng Dinyatakan Bersalah Picu Kerumunan, Cuma Dihukum Bersihkan Fasum dan Bayar Rp 2 Ribu
Musibah susur sungai ini menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia di Sungai Sempor Sleman, Jumat lalu (21/2).
Dalam gelar perkara, Satreskrim Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, ketiga tersangka adalah IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
- Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi UPL/ UKL, Massa Minta Bupati Situbondo Mundur dari Jabatannya
- Wadah Pegawai KPK Lapor Komnas HAM, Jubir Ali Fikri: Kami Komitmen Bekerja Berantas Korupsi
- Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 100 Juta