Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, pada Jumat (14/2).
- KPK Bantah Ada Lobi-lobi Perkara Korupsi SYL
- Tim Eri-Armudji Akan Laporkan Penyebar Hoaks "Timses dari Kalangan ASN"
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
"Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Selasa (25/2)
Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini, AR, 67 tahun, warga Sumorame, Candi, Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, dirinya telah berjalan 14 tahun memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Sumatera Medan.
Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.
"Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta," imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Tersangka AR dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 3 milyar.
- Lagi, Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan
- Warga Surabaya Merasa Terbantu Dengan Layanan BETAHPOL Kejari Tanjung Perak
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Semarang, Sehari-harinya Berprofesi Sebagai Tukang Kunci