Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ngawi meminta pada wartawan untuk ekstra hati-hati dalam memberitakan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
- Resmi Dibuka, Festival Ini Tampilkan Kekayaan Literasi Banyuwangi
- Warga Probolinggo Doa Bersama untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
- Jubir: Angka Kesembuhan Covid-19 di Bangkalan Rendah
Pasalnya, dalam kesepakatan Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak ditegaskan, pemberitaan ramah anak tiada lain menjaga privasi dari seorang anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Hal itu disampaikan Mahmud Suhermono, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) Cabang Ngawi di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/02).
Dijelaskan Mahmud, wartawan tidak perlu mengungkapkan identitas anak di bawah usia 18 tahun secara jelas.
Apabila melakukan pengeksposan identitas anak secara detail, dan pihak keluarga melakukan gugatan hukum bisa saja si wartawan dikenakan hukuman penjara maskimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.
"Saya tekankan untuk para wartawan dalam naungan PWI agar hati-hati jika menulis kasus anak. Wartawan harus menutup identitas si anak," jelas Mahmud.
Tambahnya, Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah anak dengan harapan pers bisa terlindung dari ancaman pidana. Selain itu, terbitnya pedoman pemberitaan ramah anak untuk menghindari kriminalisasi.
“Media harus turut berperan aktif melindungi anak melalui berita yang disajikan, karenanya sebelum membuat berita harus dilihat segala aspek terutama terkait anak di bawah umur,” pungkasnya.
- DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda tentang PAPBD 2020
- Parade Fesyen Ethno Wear Awali Rangkaian BEC 2023, Kostum 'Stop Penggunaan Plastik' Curi Perhatian
- Lebar Jalan Kurang dari 3 Meter, Tarif Baru PDAM Kategori Rumah Tangga Pemakaian Dibawah 30 Meter Kubik Gratis