JGU Gandeng Kejati Untuk Pendampingan Hukum Perdata


Manajemen PT Jatim Grha Utama (JGU) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam hal pendampingan hukum terkait berbagai masalah Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha (TUN). Hal ini sebagai upaya penciptaan transparansi dan akuntabiltas, yang pada gilirannya mampu mendongkrak kinerja perusahaan.


Pendampingan hukum oleh Kejati itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT JGU dan Kejati Jatim yang ditandatangani di Surabaya, Selasa (25/2/2020).

“Kerja sama dengan Kejati ini termasuk dalam upaya mendukung program strategis Bu Gubernur (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Red) sebagaimana tertuang dalam Perpres 80 Tahun 2019,” ujar Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien, seusai penandatanganan PKS dengan Kejati Jatim di Grand Mercure Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Dikatakan, Peraturan Presiden Perpres) 80/2019 diterbitkan untuk mengatur upaya percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Perpres itu juga sebagai acuan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Tengger, Semeru, selingkar Wilis, dan kawasan lintas Selatan di Jatim.

Tentang dilibatkannya Kejati, lanjut Mirza, selain untuk men-support kinerja perusahaan dalam kapasitas sebagai Perseroda, juga sebagai antisipasi ketika dalam proses pengoperasiaannya terjadi masalah hukum terkaitan keperdataan maupun TUN.

Ia menambahkan, pendampingan hukum yang akan diberikan Kejati kepada manajemen JGU, di antaranya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait berbagai masalah hukum Perdata dan hukum TUN yang terjadi dalam proses pengelolaan perusahaan selaku BUMD atau Perseroda.

“Kami pilih kerja sama dengan Kejati, karena kejaksaan merupakan institusi hukum yang kredibel dan pas menangani masalah perusahaan milik pemerintah,” tandas Mirza.

Untuk memperkuat dan merealisasikan program pendampingan hukum tersebut, sambung Mirza, secara teknis akan dilakukan sosialisasi sebagai upaya peningkatan kompetensi hukum terhadap SDM JGU dan unit-unit usaha atau anak perusahaan yang yang ada.

“Sosialisasi itu di antaranya lewat seminar, juga lokakarya (workshop) dan lain-lain yang memungkinkan.