Videotron di Kota Madiun Ini Diduga Belum Kantongi Ijin

Videotron yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan Pahlawan kota Madiun di duga belum mengantongi ijin dari pihak Pemkot Madiun. Meskipun belum mengantongi ijin, Videotron  ukuran 4 x 3 ini tetap terpasang dan beroperasi dengan menyiarkan iklan.


PT Jogya Inovasi Teknologi selaku pemilik Videotron, belum melaksanakan perbaikan atau rekondisi JPO sebagai syarat atau lampiran rekom pengajuan ijin pemasangan Videotron. Rekondisi JPO tersebut diantaranya mencat ulang JPO, menganti mur dan baut serta bordes. 

"Hingga saat ini pihak pemohon belum melaporkan lagi rekondisi JPO seperti apa dan bagaimana. Kami saat ini masih menunggu. Waktu awal rapat pemohon ini akan melakukan perbaikan atau rekondisi tapi pemohon hanya menyerahkan perubahan gambar," terang kepala seksi penataan ruang dan penataan kota dinas PUPR Sofyan Jaya Wardana, rabu (26/2).

Sofyan menambahkan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekom apabila pemohon yakni PT Jogya Inovasi Teknologi (JIT) belum menunjukkan rekondisi yang telah dilakukan.

" Petunjuk pimpinan, kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi apabila pemohon belum menunjukkan bukti bahwa telah rekondisi jadi kita tetap menunggu," tambah Sofyan.

Sekedar diketahui, rekom dari PUPR merupakan syarat mutlak bagi pemohon untuk mendapatkan ijin dari DPMPTSP KUM setempat. Sementara itu kepala DPMPTSP KUM kota Madiun Harum Kusumawati dihubungi lewat WhatsApp maupun ditelepon belum memberikan jawaban. Demmas Adi Kurniawan.