Kabar Gembira, Kejari Tanjung Perak Buka Layanan Tilang di Kantor Pos

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejari Tanjung Perak telah melakukan kesepakatan kerjasama dengan PT Pos Indonesia Surabaya dalam hal pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas (tilang).


"Kami sudah melakukan tanda tangan  kerjasama dengan PT Pos Indonesia Surabaya sebagai upaya kita untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para pelanggar tilang di Kejari Tanjung Perak," kata Kajari Tanjung Perak Wagiyo Santoso pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/2).

Diungkapkan Wagiyo, pelayanan melalui pos ini bukannya yang pertama kali di institusi Kejaksaan. Namun perdana di Kejari Tanjung Perak.

"Memang bukan yang pertama di Kejaksaan tapi ini pertama kali di Kejari Tanjung Perak. Kelebihan melalui pos ini adalah waktu, lebih efektif dan efisien khusus pelanggar yang tidak bisa datang dia bisa membayar lewat pos kemudian nanti barang buktinya juga bisa kirim melalui pos, misal STNK, SIM," ungkapnya.

Selain barang bukti pelanggar tilang, masih kata Wagiyo, kantor pos juga melayani pengambilan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya.

“Kalau ada yang mau mengambil barang bukti contohnya sepeda motor, karena jauh tidak sempat untuk datang, minta dikirim, ya kita kirim melalui kantor pos. Untuk biaya pengiriman yang mengatur kantor pos. Dari kita tidak ada biaya. Yang ada untuk biaya denda tilang," sambungnya.

Saat ditanya tentang e-Tilang, Wagiyo mengaku tidak ada kesulitan dengan pelayanannya.

"Sampai saat ini tidak ada kendala, dibanding yang dahulu prosesnya lebih cepat. Dengan e-Tilang, pelaksanaan eksekusi jauh lebih cepat," pungkasnya.

Diketahui, saat ini Kejari Tanjung Perak juga telah membuka pelayanan pengambilan tilang di Mall Pelayanan Publik Siola. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Pelayanan pengambilan barang bukti  tilang di Siola ini hanya untuk pelanggar yang memiliki jadwal sidang pada hari Senin. Dengan kata lain, pelayanan ini hanya dibuka pada hari Senin.

Sedangkan untuk pelanggar yang jadwal sidangnya sudah lewat, maka tetap mengurus denda tilang di Kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya.