Satpol PP Kota Madiun Tunggu Perintah Bongkar Videotron Bodong

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Madiun sebagai penegak Perda belum berani bertindak terkait videotron bodong milik PT Jogya Inovasi Teknologi (JIT) yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Pahlawan kota Madiun.


Penindakan baru dilakukan jika ada surat pemberitahuan dari dinas DPMPTSP KUM dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Penegakan dan Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Joko Purwito saat ditemui di ruangannya, Jumat (28/2) kemarin.

"Intinya gini kita itu bertindak berdasarkan informasi dari perijinan dengan Bapenda. Bapenda kalau ada masalah seperti itu memberikan teguran pertama, teguran kedua, ketiga baru beliaunya disuruh membongkar sendiri. Kalau tidak mampu membongkar kita yang membongkar jadi aset Pemkot. Di Perda bunyinya begitu,” kata Joko pada Kantor Berita RMOLJatim.

Karena itu pihaknya menunggu kabar dan tidak berani melangkah karena di aturan Perda sudah tertulis dengan jelas.

“Belum jelas, jadi yang di sana bagaimana. Dari PU dari perijinan kan belum jelas. Kalau tahu-tahu kita bongkar nanti kita digugat," jelas Joko.

Joko menandaskan terkait untuk mendapatkan ijin reklame yang akan dipasang di kota Madiun, pihaknya selalu diundang untuk bermusyawarah dengan dinas-dinas terkait.

Untuk kasus videotron di Jalan Pahlawan kota Madiun, Joko mengaku pihaknya belum mendapatkan undangan rapat ataupun surat pemberitahuan.

"Ya menurut saya pribadi ya salah. Belum ada ijin kok dipasang. Biasanya dirapatkan bersama gini, jadi mengundang semua. Kita ada persoalan ini nanti bagaimana kemudian kaitannya dengan Perkim tentang keindahannya bagaimana baru diputuskan bersama. Terus Andalalinnya bagaimana. Baru ijin turun rekomendasi Dishub, rekomendasi Perkim, dari PU," terang Joko.

Sebelumnya, videotron bodong dan Pemkot Madiun menuai kritikan dari LSM Walidasa.

Ketua Umum LSM Sutrisno berpendapat bahwa keterangan PT JIT dianggap terlalu gegabah. Begitu pula Pemkot Madiun yang terkesan pembiaran sehingga membahayakan keselamatan publik. Pasalnya, selain belum mengantongi ijin dipastikan PT JIT juga mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).