DPRD Gresik Godok Ranperda Penyakit Menular dan Corona

DPRD Gresik menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan penyakit menular. Hal ini agar bisa mengantisipasi dan mencegah bahaya yang akan ditimbulkannya.


Menurut Komisi IV DPRD Gresik Muhammad, langkah antisipatif ini perlu dilakukan agar ada langkah dini dari pihak terkait dalam menyikapi persoalan itu.

"Untuk menanggulangi penyakit menular di Kabupaten Gresik, tahun ini kami sedang menyiapkan ranperda inisiatif DPRD,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/3).

"Pembuatan naskah akademiknya tengah kita lakukan dengan melibatkan ahli hukum dan kedokteran dari Universitas Jember," ujarnya.

Ditambahkan Muhammad, dalam waktu dekat drafnya sudah bisa diselesaikan, sehingga bisa dilanjutkan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) kemudian disahkan.

Menurut Muhammad, jenis penyakit menular yang masuk dalam draf ranperda inisiatif tahun 2020 DPRD Gresik, yaitu difteri, pertussis, tetanus, polio, campak, typhoid, kolera, rubella, yellow fever, influenza, meningitis, tuberculosis, hepatitis, penyakit akibat pneumokokus, dan penyakit akibat rotavirus.

Selanjutnya, penyakit akibat Human Papiloma Virus (HPV), penyakit virus ebola, MERS-CoV, infeksi saluran pencernaan, infeksi menular seksual, infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), infeksi saluran pernafasan, kusta, dan frambusia.

Kemudian jenis penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit seperti malaria, demam berdarah, chikungunya, filaria dan kecacingan. Schistosomiasis. japanese enchepalitis, rabies, antraks, pes, tokxoplasma, leptospirosis, flu burung (avian influenza), west nile dan virus corona (covid - 19).

“Semua jenis penyakit menular, termasuk juga terkait virus corona sudah kita masukan dalam rancangan draf raperda inisiatif ini,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya Ranperda tersebut, bisa memberikan rasa aman dan jaminan atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Gresik.