Polres Madiun kota akan tindak tegas siapapun yang melakukan praktek penimbunan masker. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana saat menyikapikelangkaan masker yang terjadi di Kota Madiun dalam minggu-minggu ini.
- Bupati Jember Minta Kesiapan PLN Dukung Program Pembangunan
- Jadi Tuan Rumah Munas Badan Geopark, Banyuwangi Perkuat Kerjasama Jejaring Geopark se-Indonesia
- Cabut Kalung Emas Milik Bocil, Emak-emak Hampir Dirajam Massa
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana ditemui di ruangannya, rabu (4/3).
Kasat Reskrim yang baru menggantikan AKP Haryono tersebut mengatakan akan melakukan penyelidikan. Iptu Fatah mengaku sudah menerjunkan tim untuk bergerak ke semua tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan berupa penimbunan masker.
Pasal yang dikenakan untuk penimbun masker adalah berdasarkan pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.Dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
- Dampingi Mendag Sidak Pasar Wonokromo, Tom Liwafa Apresiasi Harga Sembako Kembali Stabil
- Wantimpres Pakde Karwo Puji Program Padat Karya Wali Kota Eri Cahyadi
- 189 Kades Datangi Kantor Bupati, Asisten: Bupati Sedang Mendampingi Menpan RB