Polres Madiun kota akan tindak tegas siapapun yang melakukan praktek penimbunan masker. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana saat menyikapikelangkaan masker yang terjadi di Kota Madiun dalam minggu-minggu ini.
- Proyek Pembangunan GOR Stadion Kanjuruhan Malang Senilai Rp 4,3 M Diduga Molor
- Bangun Smelter di Kawasan JIIPE Gresik, PT Freeport Tak Terbuka Soal Tenaga Kerja
- Usai Temui Massa Aksi, Wali Kota Eri Langsung Temui Gubernur Sampaikan Aspirasi Warga Madura
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun kota, Iptu Fatah Meilana ditemui di ruangannya, rabu (4/3).
Kasat Reskrim yang baru menggantikan AKP Haryono tersebut mengatakan akan melakukan penyelidikan. Iptu Fatah mengaku sudah menerjunkan tim untuk bergerak ke semua tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan berupa penimbunan masker.
Pasal yang dikenakan untuk penimbun masker adalah berdasarkan pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.Dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
- MUI Bolehkan Shalat Berjamaah Rapatkan Shaf
- PPKM Dilonggarkan, Laka Lantas di Kota Kediri Meningkat
- Ikuti Jejak KH Achmad Shiddiq, 9 Penguji Ujian Doktor UIN KHAS Jember Pakai Surban dan Jubah Serba Putih