Rumah Dilelang, Koperasi Makmur Sejati Digugat

Perkara ilegal banking yang dilakukan koperasi semakin marak dan menyita perhatian publik. Akibatnya banyak pihak dirugikan dan berimbas turunnya kepercayaan masyarakat kepada koperasi.

Salah satunya sedang berlangsung, yakni kasus perkara yang menimpa Dedy Murdianto selaku debitur melakukan gugatan kepada Koperasi Makmur Sejati.


Pasalnya obyek jaminan dilelang dengan harga yang jauh dari harga pasar, serta terdapat beberapa prosedur yang dinilai sarat akan penyimpangan.

"Memang benar saya menunggak, tapi seharusnya pihak koperasi tidak serta merta melelang, karena jaminannya yakni rumah yang mana harga pasarnya jauh dibanding nilai lelang. Serta pada waktu pinjaman saya nunggak, saya sudah pernah mengajukan restrukturisasi berikut menyatakan kesanggupan tuk menyelesaikan tanggung jawab saya, tapi yang terjadi seolah pihak koperasi tidak menghiraukan dan proses lelang terkesan terburu-buru. Oleh itu melalui LBH Malang saya memperjuangkan keadilan", ungkap Dedy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (5/3) saat di Pengadilan Negeri Malang.

Masih dalam hal ini, Wiwid Tuhu Prasetyanto, advokad publik pada LBH Malang 19.III yang sekaligus kuasa hukum dari pihak termohon (Dedy Murdianto) menyayangkan hal ini, sehingga melakukan upaya hukum demi membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan.

Di waktu yang sama, Andi Rachmanto selaku ketua LBH Malang 19.III menerangkan bahwasanya banyak terdapat dugaan penyimpangan terkait proses lelang maupun perihal rule dari jalannya sebuah koperasi.

"Sebenarnya koperasi itu didirikan dengan tujuan mengangkat dan mensejahterakan perekonomian masyarakat, dengan asas dari anggota dan untuk anggota. Tapi saat ini banyak kita jumpai banyak koperasi yang berlaku overlapping, melakukan ilegal banking dengan mengucurkan pinjaman kepada masyarakat tanpa memperhitungkan dari segi analisa perkembangan usaha peminjam modal, asalkan jaminan mengcover aja maka koperasi mengucurkan pinjaman", paparnya.

Andi juga menambahkan, sudah seharusnya koperasi lebih memperhatikan segi-segi sosial dan menjadi lembaga yang benar-benar mengangkat perekonomian masyarakat sesuai cita-cita Bung Hatta selaku Bapak Koperasi Indonesia. Jangan asal melelang ketika nasabah gagal bayar, apa ubahnya dengan rentenir kalau seperti itu.

Sementara itu di tengah berjalannya perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto, pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang.

"Aanmaning ini kali merupakan aanmaning awal, dan permohonan dilakukan oleh Dedy. semoga Pengadilan dapat sebagai fungsi sarana menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memiliki jawaban atas orang-orang yang tertindas, karena faktanya praktik ilegal banking marak terjadi dikalangan masyarakat," tandas Wiwid.

Selain itu, Wiwid juga mengatakan, bahwa mengenai eksekusi telah diatur dalam Hasil Rapat Kamar Perdata Mahkamah Agung RI pada point' XIII menerangkan bahwa pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan.

"Karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi, melainkan lelang sukarela. Dan terlebih pengadilan janganlah menutup mata terhadap gugatan yang sedang berjalan," tandasnya.

Terpisah, Djuanto, selaku salah satu Hakim Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aanmaning pada Selasa (3/3) kemarin, berdasarkan pemohon yang merupakan pembeli atau pemenang lelang dan termohon atas nama Dedy Murdianto.

"Pada aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut. Ya kalau belum menemui titik temu pasti ada aanmaning selanjutnya yang diagendakan tanggal 10 Maret nantinya," tuturnya.