Sekda Gresik Non Aktif Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Sekda Pemkab Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Kejari Gresik atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa," kata JPU Esti Harjanti Candrarini dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (6/3).

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar.

"Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambung JPU Esti.

Dalam surat tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Andhy Hendro Wijaya dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Muchtar (berkas penuntutan perkara terpisah).

"Uang pengganti nol," tandas JPU Esti.

Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 157.437.000, JPU mengatakan barang bukti tersebut tetap berada dalam berkas perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," terang JPU Esti.

Dalam pertimbangan yang memberatkan di surat tuntutannya, JPU Esti menyebut, sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN serta berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan meminta terdakwa Andhy Hendro Wijaya dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam sidang satu pekan mendatang.

"Silahkan ajukan pembelaan hari Jum'at tanggal 13 Maret. Bisa mengajukan sendiri atau diwakilkan ke penasehat hukum saudara," kata hakim I Wayan Sosiawan.
Menjawab pertanyaan hakim tersebut, Hariyadi selaku penasehat hukum terdakwa meminta pembacaan nota pembelaan dimajukan hari Senin (9/3)

"Kami sudah siap, hari senin tanggal sembilan akan kami bacakan," pungkas Hariyadi yang diamini hakim I Wayan Sosiawan sambil menutup persidangan..

Diketahui, surat tuntutan untuk terdakwa Andhy Hendro Wijaya ini dibacakan oleh empat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik secara bergantian. Empat JPU tersebut antara lain, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A.A Ngurah Wirajaya.