KPK Kunjungi Pemkot Mojokerto Monitoring MCP Korsupgah

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berkomitmen mencegah korupsi di wilayah pemerintah Kota Mojokerto.


Caranya dengan melakukan Monitoring Centre for Prevention (MCP) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).

Ini disampaikannya walikota saat menghadiri Pencegahan Korupsi Terintegrasi Penyelenggara Negara di Pemerintah Kota Mojokerto oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jumat (6/3).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan kegiatan aksi pencegahan korupsi merupakan
bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dilaksanakan di seluruh Indonesia
di bawah Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.

Program ini sebagai alat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui aplikasi MCP Korsupgah yang akan diupdate dan
dipantau.

“Progres capaian MCP tahun 2019 yang telah diverifikasi oleh tim KPK RI pada 8 Januari 2020, alhamdulillah Kota Mojokerto masuk 10 besar atau diperingkat 7 (nilai 88 persen) dari jumlah
39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Hasil penilaian ini Kota Mojokerto masih belum memenuhi
target yang diharapkan karena belum tercukupi data–data yang diminta atau dilaporkan kepada
KPK RI,” jelasnya.

Beberapa dokumen data pendukung yang belum tercukupi antara lain, audit forensi, belum
terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ),
belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) auditor dan belum tercapainya target
inovasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ning Ita meminta kepada seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah kota untuk bersinergi guna pemenuhan data pendukung dimaksud.

“Sebagaimana saya telah berkomitmen bersama dengan seluruh kepala OPD di lingkungan
pemerintah kota bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi. Semoga sinergi KPK
dan pemerintah kota terus terjalin dengan baik dan bermanfaat bagi upaya pencegahan korupsi di Kota Mojokerto. Kami akan terus memberikan pemahaman kepada semua OPD, kecamatan dan instansi lainnya yang berada di lingkungan pemerintah kota tentang bahayanya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

MCP merupakan aplikasi yang dibuat KPK-RI yang di entry secara self assessment oleh pemerintah daerah, disertai bukti dokumen yang selanjutnya diverifikasi oleh tim KPK-RI.

Melalui MCP ini diharapkan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara
lebih baik, transparan dan akuntabel. MCP Kota Mojokerto meliputi tujuh area yaitu
perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.