Pelapor MSA Sudah Dewasa, KPAI Tak Memiliki Kewenangan

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait melakukan kunjungan silaturahim dengan Pimpinan (Mursyid) Tarekat Shiddiqiyah Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi di Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shidiqiyyah, Losari, Ploso, Kabupaten Jombang, Sabtu (07/03).


Sirait mengaku telah bersilaturahmi langsung dengan Kiai Muktar di kediaman. Usai bersilaturahim Sirait memberikan keterangan pernyataan jika kedatangannya ini bagian dari silaturahim sebagai ummat dan dirasakan kebanggaan bisa bertemu langsung dengan Kiai.

"Kami silaturahmi dengan Kiai. Karena beliau sakit," jelasnya.

Menanggapi persoalan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA (Putra Kiai Muchtar), yang kini sudah ditangani Polda Jatim dan bukan menjadi ranah KPAI. Sirait mengaku tidak tahu dan persoalan itu bukan menjadi ranah KPAI, karena korban berusia dewasa.

"Aku ndak tahu, katanya dewasa kan?, Itu sudah dewasa, bukan anak dibawah umur. Secara umum, jika usianya diatas 18 tahun sudah bukan lagi dibawah umur ya, dan itu menjadi urusan orang dewasa, maka kami tidak masuk dalam perkara ini," terangnya.

Sirait menandaskan jika masalah dugaan pencabulan, kalau pelapor sudah dewasa secara usia, tentu tidak ada hubungannya dengan anak-anak. Dalam artian secara umum, kalau itu usia diatas 18 tahun, bukan dikategorikan anak-anak lagi, dan kami tidak bisa memberikan komentar apapun karena usianya sudah dewasa.

Terkait masalah hukum jika kasus tersebut bukan lagi menjadi ranah anak-anak, Sirait menilai kalau proses hukumnya harus sesuai prosedur orang dewasa dan kita mendengar jika kasusnya orang dewasa, tentunta tidak bisa ikut campur tentang proses hukumnya.

"Yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan dimana korbannya usia anak-anak. Kalau itu dilakukan terhadap anak-anak, harus segera dilakukan (penangkapan). Karena itu kejahatan luar biasa. Jadi, harus dibedakan antara anak-anak dan orang dewasa," pungkasnya.