Demo DPRD Surabaya, Warga Minta Tanah Surat Ijo Tidak Dijadikan Aset Daerah

Ratusan warga penghuni surat ijo di Kertajaya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Surabaya, Senin (9/3). Anehnya aksi tersebut berbarengan dengan agenda pembahasan raperda Restribusi Kekayaan Daerah oleh panitia khusus komisi B.


Indung Sutrisno koordinator warga meminta agar pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah, tidak memasukkan tanah surat ijo ke dalam kekayaan daerah. 

"Penguasaan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya tidak sah, karena dilakukan saat tanah tersebut tidak kosong melainkan sudah dihuni warga," jelas Indung dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam orasinya.

Lagi pula menurut Indung, Pemkot Surabaya saat menguasai tanah tersebut tidak memberikan ganti rugi ke warga. 

"Selain itu berdasarkan Undang-Undang Agraria, Hak Pengguna Lahan (HPL) boleh dikuasai Pemkot asal untuk kepentingan pemerintahan daerah, tapi ini dikuasai untuk jadi miliknya," tegasnya.

Karena klaim kepemilikan tanah surat ijo oleh Pemkot dianggap ilegal, warga meminta agar restribusi terhadap tanah tersebut dihapus. 

"Restribusi yang dikenakan berkali-kali lipat jumlahnya dari PBB," ungkapnya.

Tak hanya itu, warga juga menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat kampanye Pilkada periode lalu yang akan menyerahkan tanah surat ijo kepada warga.

Sementara itu, anggota pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah Jhon Tamrun  mengaku tidak bisa serta-merta memenuhi tuntutan warga.

"Aspirasi warga ini akan kita bawa ke rapat pansus" jelas Jhon usai menemui warga.

Politisi PDIP ini menambahkan, usulan-usulan dari warga ini dirasa penting agar penyusunan perda itu nantinya bisa mengakomodir kepentingan warga. 

"Usulan kita tampung, agar penyusunan perda itu nantinya tidak salah," pungkasnya.