DKPP Gelar Sidang Aduan Pungli Seleksi Panwascam Oleh Bawaslu Surabaya, Tapi Dibantah Korban

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/II/2020 yang diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sabtu (7/3).


Dalam sidang tersebut nampaknya terdapat perbedaan dari biasanya. Majelis sidang yang dalam sidang terlihat cenderung tak menghujani pertanyaan kepada para teradu, justru malah sebaliknya, mengarahkan banyak pertanyaan kepada pengadu dan Pihak Terkait. 

Hal ini disebabkan oleh dibantahnya pokok aduan yang disebutkan Pengadu, Robert Simangunsong, oleh salah satu Pihak Terkait yang dihadirkan, yaitu Anggota Panwascam Dukuh Pakis yang bernama Hansen.

Dalam pokok aduannya, Robert mendalilkan adanya pungutan liar atau pemerasan terhadap Panwascam yang diduganya melibatkan tujuh orang. 

Dari tujuh Teradu, lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang menjadi Teradu adalah M. Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Usman, Yaqub dan Hidayat. Dua Teradu lainnya adalah staf Bawaslu Kota Surabaya, Suib dan Anggota Panwascam Dukuh Pakis, Rifai.

Dalam sidang tersebut, seperti dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJatim Senin (9/3), Robert mengaku bahwa informasi ini didapatnya dari Hansen. Hansen sendiri disebutnya sebagai korban pungli ini.

"Setelah berkonsultasi, saya menyarankan agar Saudara Hansen melaporkan ini ke DKPP. Saudara Hansen juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya diperas oleh para Teradu," ucap Robert.

Namun demikian, hal ini dibantah oleh Hansen. Hansen membenarkan bahwa surat pernyataan itu memang ditandatangani oleh dirinya. Namun, kepada majelis, ia mengaku menandatangani surat tersebut karena terus ditekan oleh Robert.

"Surat pernyataan itu dibuat oleh Saudara Pengadu. Bahkan saya tidak sempat membaca surat pernyataan itu," jelas Hansen.

Ia melanjutkan, dugaan pungutan liar yang didalilkan oleh Pengadu tak lain adalah perkara utang piutang antara dirinya dengan Anggota Panwascam Dukuh Pakis lainnya, Rifai, yang menjadi Teradu VII dalam perkara ini.

Pernyataan Hansen yang menyebut dirinya tidak membaca surat pernyataan pun ditampik oleh Robert. Kepada majelis, ia menyebut bahwa Hansen sempat merevisi surat pernyataan yang dibuatnya.

Sontak, hal ini membuat majelis terkejut karena hal ini berbeda dengan pokok aduan. Sebab, Robert mendalilkan bahwa Hansen dimintai uang sebesar satu bulan gaji, yang nantinya akan diberikan kepada salah seorang staf Bawaslu Kota Surabaya, Suib. 

Lebih lanjut, Robert juga menyebut uang pungli ini juga mengalir ke Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya.

Karenanya, majelis pun lebih banyak mengarahkan pertanyaan kepada Robert dan Hansen, alih-alih memberondong pertanyaan kepada ketujuh Teradu.

"Ada logika yang belum tersambung di sini. Pernyataan Saudara Pihak Terkait masih belum menggambarkan kondisi seutuhnya, banyak missing link," jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari unsur KPU, Arbayanto, yang bertindak sebagai Anggota majelis.

Majelis sidang ini terdiri dari Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis bersama TPD Provinsi Jatim sebagai Anggota majelis, yaitu Arbayanto (unsur KPU), Aang Kunaifi (unsur Bawaslu) dan Hananto Widodo (unsur masyarakat).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, yang menjadi Teradu I menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli atau suap dalam proses seleksi Panwascam di Surabaya.

"Sejak awal, saya sudah pernah mengatakan bahwa proses rekruitmen ini tidak dipungut biaya," ujar Agil.

Ucapan Agil ini pun dibenarkan oleh sejumlah Anggota Panwascam yang ada di Kota Surabaya yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini.