Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Jasmas, Sidang Ditunda

Sidang dengan agenda tuntutan dengan tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas ditunda.


Ketiga terdakwa tersebut diantaranya anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua mantan legislator Yos Sudarso, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak mengaku belum siap dengan tuntutannya.

"Mohon maaf majelis hakim, kami belum siap membacakan tuntutannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/3).

Atas penjelasan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris lantas mengakhiri persidangan.

"Sidang ditunda minggu depan, tanggal (17/3)," pungkas Hisbullah lantas mengetukkan palunya sebanyak tiga kali tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas. Saat ini satu terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.
Dia adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya di lapas Klas I Madiun.

Sedangkan lima terdakwa lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.


Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.