Ditetapkan Tersangka Korupsi, Abdurahman Masih Aktif Dinas di Pemkab Malang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrahchman, Mantan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, atas kasus korupsi dana kapitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.


Dari penetapan Abdurrachman menjadi tersangka, rupanya tidak berpengaruh terhadap peran di Pemerintahan Kabupaten Malang. Hal itu terbukti, Abdurrachman masih aktif berdinas menjadi staf Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, pasca lengser dari jabatan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan.

Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, dalam hal ini Bupati Malang sudah tegas. Karena sudah melepas posisi dari Direktur Utama RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, "dalam hal ini, Pak Bupati sudah tegas sesuai aturan. Jabatanya sudah dilepas," ujar Tridiyah Maestuti. Rabu (11/03).

Kondisi itu akan berbeda, lanjut Tridiyah,  kalau Abdurrachman sudah menjalani penahanan, maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Jabatan negeri ini adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Jabatan negeri ada jabatan struktural dan fungsional. Nah terkait pak Abdurrachman, Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan arahan dari pejabat pembina kepegawaian, sudah dinonaktifkan, makanya jadi staf di BKD. Staf biasa, tidak menjabat struktural, karena dia tidak ditahan. Beda kalau dia ditahan, dia akan diberhentikan sementara," bebernya.

Lebih jauh, Tridiyah menjelaskan, selama Abdurrachman belum dijatuhi vonis hukuman, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Malang.

"Ketika dia ditahan, dia hanya mendapatkan hak 50 persen, sekali setelah itu dia tidak bisa mendapatkan hak-hak apapun. Tapi masih tercatat, statusnya sebagai pegawai negeri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.