Pejabat PT NKE dan PT Saputra Karya Divonis Bebas di Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan enam terdakwa kasus amblesnya jalan gubeng dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jatim. 


Keenam terdakwa tersebut diantaranya Rendro Widoyoko, Budi Susilo, dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Engineering (PT NKE). Selain itu ada Supervisor Engineer dari PT Saputra Karya  yaitu Lasmi Awar Handrian, serta dua manager diantaranya Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menyatakan para  terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah lantaran semua prosedur sudah dijalani sesuai aturan dengan baik.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara,”kata Anton dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya  di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (12/3).

Menanggapi putusan tersebut, melalui penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya  Martin Suryana mengaku juga menerima. Dia juga mengapresiasi kinerja hakim atas putusan tersebut. 

“Dikatakan oleh hakim dalam pertimbangan, apapun yang terjadi di lapangan kunci utamanya ada di konsultan perencana. Selain itu supaya masyarakat tahu, bahwa peristiwa amblesnya jalan tersebut bukan faktor kesengajaan,” kata Martin usai persidangan.

Dirinya juga menegaskan kembali, bahwa para terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti adanya unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, dirinya bersyukur para terdakwa divonis bebas. 

“Artinya, jalan ambles itu murni insiden. Namun, dalam pertimbangan hakim, ada beberapa faktor alam yang perlu dikaji lebih dalam. Kemungkinan faktor alam, ini yang perlu dikaji,” tandas Martin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengaku akan pikir-pikir dahulu.

“Kami akan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Hari kepada majelis hakim.

Sebelumnya vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim terhadap enam terdakwa berbeda dengan tuntutan JPU. Para terdakwa dituntut denda masing-masing tiga terdakwa dari PT NKE sebesar Rp 200 juta dan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya sebesar Rp 300 juta.