Divonis Bebas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Pejabat PT NKE : Tuduhannya Keji

Usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Budi Susilo mengaku menjadi korban kekejian penegak hukum dalam kasus amblesnya jalan gubeng.


"Dari awal sidang saya sudah bilang tuduhannya keji,"katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menerima putusan bebas, Kamis (12/3).

Menurut Budi, tuduhan merusak dengan sengaja yang didakwakan pada dirinya memang tidak sesuai. Karena menurut dia tidak mungkin pembangunan proyek Gubeng Mix Use Development dengan tujuan merusak.

"Sudah seharunya demikian. Saya prosesnya panjang, saya tidak biasa ngerusak. (Karir) saya sampai Eselon I di Kementerian PU, jadi tidak mungkin lah dilakukan dengan sengaja,"pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engginering (NKE) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Sidang yang diketuai R Anton Widyopriyono itu menyatakan terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua.

Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dengan dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.