Pengedar Sabu Tertangkap Setelah Tabrak Mobil Polisi Probolinggo

Residivis pengedar sabu-sabu kelas kakap, di ringkus Polres Probolinggo. Dia itu ialah, Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang.


Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, diketahui Sukur pernah ditahan di Mapolres Lumajang dengan kasus yang berbeda.

"Dari pengakuannya, dia (Sukur) sebelumnya pernah ditahan di Polres Lumajang atas kasus pencurian ,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/03) siang.

Menurutnya, untuk melakukan penangkapan pada Sukur, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaannya. Bahkan, anggotanya sempat ke Surabaya dan Malang, untuk memburu pelaku di tempat dia bekerja.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini kerja di sebuah bengkel. Tapi setelah kita telusuri ke Surabaya dan Malang ternyata mobil pelaku melintas di Probolinggo,” terangnya.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sehingga polisi menglakukan pengejaran dan berhasil di bekuk saat melintas di jalan masuk Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

“Kami coba hentikan dengan menghadang mobil pelaku dari depan. Tapi sama pelaku, mobil petugas malah ditabrak lalu keluar dan lari ke sawah. Sebelum kami amankan, pelaku juga hampir kena massa warga,” ujarnya.

Diketahui, Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggota Satreskoba Polres Probolinggo membekuk Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia dibekuk saat hendak berangkat mengambil Sabu-sabu ke Surabaya.

Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yakni, Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto dan Muhammad Sukur.