- Terungkap, Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sudah 7 Kali Lakukan Ritual di Pantai Selatan
- Kompolnas Desak Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Digelar
- Kuasa Hukum ZA Pertanyakan Bukti Kepemilikan Limbah Medis RSUD dr Soewandi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan klaim lunas atas pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan tahun 2015 dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa, Irwan Setyadi. <br> <br>"Yang mengembalikan pihak keluarganya, itu data yang dilaporkan Pidsus ke saya," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamadji Yudika A.N, Jumat (13/3).<br> <br>Namun, klaim Kejari atas pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak keluarga terdakwa, ternyata dibantah oleh Nihrul Bahi Al Haidar, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Setyadi. <br> <br>"Pasca persidangan kemarin kemudian dari terdakwa sendiri yang diakui melakukan pengembalian itu sebesar penerimaan gaji setiap bulannya, total Rp 195 juta ditambah per tanggal 5 maret kemarin sebesar Rp 16 juta, itu saja yang dilakukan pengembalian terdakwa," jelasnya. <br> <br>Nihrul menyampaikan sampai hari ini dari pihak keluarga maupun terdakwa tidak pernah ada pengembalian, karena tidak ada uang untuk mengembalikan, dan itu juga bukan terkait uang korupsi terdakwa.<br> <br>"Makanya, kok aneh, wong terdakwa tidak pernah melakukan hal itu, kok tiba-tiba ada pengembalian sebesar itu," terangnya. <br> <br>"Ini yang harus kita singkronkan, harus dibongkar, siapa itu, yang jelas yang melakukan pengembalian itu mungkin ada indikasi merekalah yang melakukan korupsi itu," lanjutnya.<br> <br>Sebelumnya, berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan tahun 2015, Kejari Lamongan merilis berita klarifikasi adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. <br> <br>Pihak Kejari Lamongan menerangkan jika pada tanggal 11 Maret 2020 pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 600.000.000,- dalam perkara atas nama Irwan Setyadi dengan registrasi perkara 01/LAMON/01/2020. <br> <br>Di mana sebelumnya telah disetorkan sebesar Rp 400.000.000, dan telah disetorkan secara dicicil oleh terdakwa ke kas Daerah Lamongan sebesar Rp 198.985.000, dan setoran pada tanggal 5 Maret 2020 sebesar Rp. 16.000.000. Sehingga total kerugian Keuangan Negara yang telah dikembalikan sebesar Rp. 1.214.985.000. <br> <br>Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.201.730.933, dengan demikian ada kelebihan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp.13.254.067. <br> <br>Sedangkan, kelebihan uang tersebut dapat digunakan terdakwa sebagai uang pengganti denda dan atau biaya perkara nantinya apabila perkaranya telah <em>incraht</em>.
- Nyabu, 4 Kepala Desa di Jember Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Uang Korupsi Johnny Plate Rp 1,75 Miliar Diduga Mengalir ke Tempat Ibadah