Antisipasi COVID-19, Pemkot Surabaya Liburkan Sekolah Selama Seminggu

Menyikapi perkembangan virus corona (Covid-19) saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan surat resmi pemberitahuan terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah sementara diliburkan, mulai tanggal 16-21 Maret 2020.


Pemberlakuan libur sementara itu berlaku untuk Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Paud Terpadu (PPT), SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Surabaya.

“Nanti juga akan disediakan modul oleh Kepala Sekolah untuk anak-anak belajar di rumah dan dikomunikasikan dengan wali murid. Di share di grup WhatsApp. Terus setelah tanggal 21 nanti, kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, nanti kita sampaikan,” kata Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (15/3).

Dalam surat pemberitahuan nomor 420/5591/436.7.1/2020 itu, khususnya untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs, ada empat poin yang disebutkan, sebagai berikut:

1. Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur), sejak Senin-Sabtu tanggal 16/21 Maret 2020. Terkait dengan hal itu, agar disampaikan kepada Orang Tua/Wali Murid untuk memantau dan mengawasi putra/putrinya;

2. Rencana pelaksanaan Ujian Sekolah jenjang SMP/MTs akan diatur lebih lanjut;

3. Memberikan tugas pada peserta didik agar dikerjakan di rumah;

4. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa.

“Jadi tenaga pendidik, tenaga kebersihan itu tetap masuk. Nanti juga dari sekolah diupayakan dilakukan pembersihan di sekolah-sekolah. Hari Senin besok sekitar jam 11 siang, Bu Wali akan memipin rapat dengan seluruh elemen masyarakat terkait perkembangan corona ini,” pungkasnya.