Cegah Corona, CFD Jombang di Tiadakan, Akses Makam Gus Dur Di Tutup Bagi Peziarah

Sejumlah kegiatan kerumunan massa di Kabupaten Jombang terpaksa berhenti hingga batas waktu belum ditentukan. Seperti Car Free Day (CFD) yang biasa dilaksanakan setiap hari Minggu Pagi di tiadakan, karena antisipasi sebaran virus Corona, Minggu (15/03/2020).



Bupati Jombang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 451.12/350/415.22/2020 tentang peniadaan car free day di Kabupaten Jombang. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang hari bebas kendaraan dan malam bebas kendaraan.

Serta surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Maret 2020 Perihal kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona (Covid-19), maka bersama ini disampaikan pelaksanaan car free day di Jombang ditiadakan mulai tanggal 15 Maret sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Bupati Jombang, HJ Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa car free day ditiadakan mulai tanggal 15 Maret hingga batas waktu tidak ditentukan untuk kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona (Cobvid-19).

Selain CFD, Pondok Pesantren Tebuireng juga mengeluarkan edaran penutupan akses komplek makam bagi peziarah. Hal ini sebagai tindaklanjut anjuran pemerintah terkait upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus (Covid-19).

Pesantren Tebuireng Jombang menutup sementara akses peziarah menuju Komplek Maqbaroh Tebuireng. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Senin, (16/3) pukul 00.00 WIB. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1524/I/HM 00 01/PENG/2020 yang ditandatangani Pengasuh Pesantren Tebuireng KH. Abdul Hakim Mahfudz.

Informasi penutupan semua kunjungan ziarah ke Kompleks Makam Pesantren Tebuireng terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Berkenaan dengan kebijakan ini, kami atas nama keluarga besar Pesantren Tebuireng menyampaikan Permohonan Maaf yang sebesar-besarnya," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sekretaris Pesantren Tebuireng KH Abdul Ghofar mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik seperti anjuran pemerintah. Sehingga telah diputuskan kebijakan itu dalam rapat pimpinan dan Majelis Keluarga Pesantren Tebuireng, dengan merujuk anjuran yang disampaikan pemerintah.

Mengingat jumlah pasien positif Covid-19 yang diumumkan pemerintah cenderung bersifat eksponensial, maka langkah preventif ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus yang telah menyebar ke pelbagai penjuru dunia tersebut.

"Ini juga sesuai dengan kaidah Ushul Fiqih, dar'ul mafâsid muqaddam alâ jalbi-l mashâlih (mencegah mafsadat harus diutamakan daripada upaya meraih kemaslahatan)," tutur KH Ghofar kepada Kantor Berita RMOLJatim

"Jadi, pertimbangan keluarga besar Pesantren Tebuireng dalam kebijakan ini adalah murni bersifat pencegahan. Demi kesehatan dan kebaikan bersama," tegas KH Ghofar.