Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk Satgas Percepatan Pencegahan Covid-19 sebagai bentuk antisipasi virus tersebut masuk ke wilayahnya.
- Bawa Senjata Api ke Arah Istana Negara, Seorang Perempuan Ditangkap Petugas
- Di Ngawi, Pemudik Motor Asal Banten Meninggal Setelah Jatuh ke Sungai
- Pamen Polisi Alami Luka Bacok saat Amankan Demo Pemuda Pancasila di DPR
Mereka membentuk Satgas ini sebagai bentuk pencegahan dan memberikan sosialisasi pada masyarakat Probolinggo agar tidak panik dengan virus corona yang sedang ramai diperbincangkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr Anang mengatakan, Satgas ini dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo, Anggit Hermanuadi.
"Pertama, Kalaksa BPBD sebagai Kalaksa Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas PP Covid-19), Kedua, Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) sebagai Narasumber Utama Satgas PP Covid-19," jelasnya pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (15/03) sore.
Menurut dr Anang, pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 per tanggal 13 Maret 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 itu, berdasarkan hasil Rakorsus (Rapat Koordinasi Khusus) yang dilakukan di pendopo kabupaten pada Sabtu (14/03/2020) malam," ungkapnya.
Lebih lanjut masih katanya, Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi masuknya virus corona di wilayah Kabupaten Probolinggo.
"Hingga detik ini Kabupaten Probolinggo masih aman dari Virus Corona, tapi selalu antisipasi virus ini," pungkasnya.
- Banjir Lahar Dingin Semeru Perlu Diwaspadai
- Citra Polri di Masyarakat Menurun, RRI Sebut Yang Melanggar Individu Bukan Lembaga
- Sampaikan Belasungkawa Gempa Cianjur, Xi Jinping Yakin Jokowi dan Rakyat Indonesia Mampu Mengatasinya