Bupati Jombang Instruksikan Home Learning Mulai 17 Maret

Bupati Mundjidah Wahab mengintruksikan memberlakukan proses belajar mengajar atau pembelajaran di rumah (home learning) terhitung mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2020.


Hal itu setelah melakukan bupati rapat kordinasi dengan wakil bupati, Forkopimda, stakeholder dan kepala OPD terkait tentang penanganan virus Convid-19 di ruang Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang.

Usai rapat, Bupati Jombang langsung merilis hasil rapat tersebut. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 07 tahun 2020 dan intruksi Gubernur Jawa Timur terkait kewaspadaan mencegah virus Covid-19, maka menindaklanjuti itu.

Diintruksikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang sebagai berikut:

1. Mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 semua peserta didik belajar dirumah melalui metode jaringan online dan pemberian penugasan kecuali Ujian Nasional, Ujian Sekolah/Madrasah berlangsung sesuai jadwal.

2. Dinas Kesehatan dan RSUD diminta pro aktif dalam menghadapi wabah Convid - 19 dan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat.

3. Kepada Takmir Masjid, Musholla, Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan, Pabrik, dan Fasilitas Umum lainnya, agar meningkatkan kebersihan dengan menyediakan sarana cuci tangan, sabun, handsanitizere atau sejenisnya.

4. Seluruh masyarakat diminta untuk menunda kegiatan yang bersifat kerumunan massa dan tidak panik tetapi tetap waspada terhadap wabah Convid-19.

Untuk selanjutnya penanganan virus Convid-19 akan dilaksanakn oleh gugus tugas yang melibatkan seluruh SKPD maupun stakeholder terkait.

Mundjidah Wahab mengatakan bahwa menindaklanjuti Keputusan Presiden dan Intruksi Gubernur Jawa Timur, maka di Kabupaten Jombang diberlakukan belajar di rumah bagi peserta didik, dan untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk penanganan virus Convid-19 ini, akan dilaksanakan melalui gugus tugas yang melibatkan semua stakeholder dan SKPD terkait," pungkas Mundjidah Wahab.