Gunung Bromo Ditutup Selama 14 Hari

Antisipasi virus corona atau Covid-19, sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Probolinggo ditutup sementara selama 14 hari.


Penutupan ini, berdasarkan surat edaran dari Bupati Probolinggo. Penutupan sejumlah wisata di Kabupaten Probolinggo ini terhitung sejak 17 hingga 31 Maret 2020.

Selain itu, gunung Bromo yang dikelola oleh BNPTS juga ditutup total dari Jalur Probolinggo Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"Mengintruksikan kepada seluruh pengelola obyek wisata, di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Desa dan Pengelola Milik Swasta untuk melakukan penutupan sementara terhitung sejak 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 atau selama 14 hari kalender," jelas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOLJatim, Selasa (17/03) sore.

Selain itu, gunung Bromo yang berada di 4 Kabupaten, seperti Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang, juga ditutup sementara oleh Pemkab Probolinggo. Penutupan sementara ini, hanya berlaku untuk jalu Probolinggo saja.

"Menghimbau kepada seluruh pengelola objek wisata gunung Bromo melalui Resort Cemoro Lawang Probolinggo, untuk melakukan penutupan sementara," katanya.

Selain melakukan penutupan sementara, Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid -19 melakukan koordinasi sosialisasi dan pemantauan lapangan.

"Menghimbau kepada pengelola hotel homestay restoran dan pelaku usaha jasa wisata, dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo," paparnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap, untuk mengoptimalkan koordinasi kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan soal corona.