Pemkab Lamongan Buka Call Center Penanganan Covid-19


 Upaya mencegah penyebaran virus corona di Lamongan. Pemkab Lamongan membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan membuka layanan call center: 0823 3037 1089.<br> <br>Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Lamongan, Yuhronur Effendi dan Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, Taufik Hidayat ditunjuk sebagai juru bicara. <br> <br>"Terkait penanganan COVID-19 di Lamongan, seluruh informasi disampaikan melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lamongan." Kata Yuhronur Effendi kepada awak media, Selasa (17/3).<br> <br>Untuk memudahkan informasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di Lamongan, Kantor Dinas Kesehatan Lamongan dipilih sebagai kantor sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Kabupaten Lamongan.<br> <br>"Posko buka 24 jam, bekerja untuk menerima aduan, informasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan virus corona," Katanya. <br> <br>Yuhronur Effendi menyampaikan apabila warga masyarakat Lamongan menemukan gejala mirip penderita COVID 19, agar segera ke puskesmas atau rumah sakit terdekat atau menghubungi call center Gugus Tugas COVID 19.<br> <br>Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Lamongan, Taufik Hidayat mengklaim di Kabupaten Lamongan hingga saat ini jumlah penderita COVID 19 masih nihil.<br> <br>"Penderita corona di Lamongan sampai saat ini masih belum ada dan semoga tidak ada," terang Taufik Hidayat.