Sebulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 76 Pengedar Narkoba

Dalam sebulan jajaran Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil menggulung 76 tersangka kasus peredaran narkoba di Bumi Delta.


Puluhan tersangka itu ditangkap mulai 17 Februari sampai 16 Maret 2020 dalam 64 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan terungkapnya 64 kasus ini dalam waktu sebulan.

Dari 64 kasus yang ditangani. Puluhan tersangka ini rinciannya 74 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.

"Kami menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara petugas Polresta Sidoarjo dan masyarakat dalam memerangi narkoba di wilayah Sidoarjo," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (17/3).

Kombes Pol Sumardji memaparkan jika para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dari berbagai macam perkara dan tingkat keterlibatannya. Mulai pengedar, kurir, konsumen dari narkoba mulai sabu-sabu, ganja, pil ektasi dan koplo.

"Profesi para tersangka juga macam-macam mulai pedagang sampai pengangguran," imbuhnya.

Kombes Pol Sumardji merinci dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita ganja dengan berat 3.330.9 gram, sabu-sabu 555.72 gram atau 0,5 kilogram, exstacy 1.026 butir, pil double L 4.000 butir, hand phone 60 buah serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,7 juta.

"Ke 76 tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penggunaan dan menyimpan narkotika," tegasnya.

Selain menyita barang haram dari tangan tersangka, kata Sumardji polisi juga menyita 5 unit motor. Yakni jenis Yamaha Mio Nopol W4165 UJ, motor Suzuki Satria Nopol W 4043 ZN, motor Honda Beat Nopol L 6317 P, motor Suzuki Satria Nopol S 5983 YJ dan motor Honda Supra X125 dengan nopol L 3008 LO.

"Kasus narkoba ini tetap bakal kita proses dan kembangkan agar kasus narkoba bisa diminimalisir," tandasnya.