Dewan Persilahkan Pemkab Ngawi Gunakan Anggaran Taktis Atasi Covid-19

Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko terus mendorong upaya pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan maupun stakeholder lainya melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk itu dipersilahkan Pemkab Ngawi melakukan penganggaran darurat melalui pos APBD 2020.


"Bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar dari pos APBD tahun ini untuk mengawal pencegahan dan penyebaran virus corona," terang Antok sapaan akrabnya, Kamis, (19/3).

Menurut Antok, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19, menyatakan dalam melakukan antisipasi dan penanganan penularan virus corona, pemerintah dapat melakukan langkah taktis dengan mengeluarkan anggaran diluar belanja murni.

"Bilamana anggaran tersebut belum cukup maka bisa diambilkan dari pos lain. Dengan melakukan pergeseran program yang dinilai urgensensinya bisa ditunda," jelasnya.

Terpisah, Djaswadi, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Ngawi mengaku jika pihaknya sudah melakukan mitigasi dan kegiatan pencegahan Covid-19. Dalam pekan ini melakukan penyemprotan desinfektan terhadap fasilitas publik lingkup Pemkab Ngawi dan menyediakan hand sanitizer terhadap obyek lainya.

"Kita terus menyemprotkan desinfektan diarea pelayanan publik seperti di Disdukcapil, rumah sakit, terminal dan lainya. Nanti dijadwalkan juga menyasar ke lembaga sekolah," ulas Djaswadi.